30 Agustus 2009

Kompilasi Hukum RESISTOR 2009

KOMPILASI HUKUM
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA


PENDAHULUAN

Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan keputusan rektor UGM nomor 274/P/SK/HT/2008 tentang Pelatihan Pembelajaran Sukses Mahasiswa Baru UGM Tahun 2009, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro UGM dan HMTE UGM tentang Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM.

Mengingat:
1. Peraturan MANTRI 2007;
2. Peraturan dan tata tertib MEGATRON 2008.

Memutuskan:
KOMPILASI HUKUM RESISTOR 2009 SV UGM.

Pertama
1. Ketentuan umum dari Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM.
2. Merupakan seperangkat aturan yang harus ditaati oleh seluruh kepanitian, kelengkapan, kepengawasan dan peserta RESISTOR 2009 SV UGM.

Kedua
Apabila terjadi pelanggaran kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM, maka akan diberikan sanksi sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.

Ketiga
Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Keempat
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Agustus 2009, dan bilamana di kemudian hari ada kekeliruan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali melalui mekanisme yang berlaku.









Pasal 6
HMTE UGM
1. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.
2. Berwenang membentuk kepanitian dan kelengkapan dalam melaksanakan RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Berwenang mengawasi dan mengambil kebijakan terhadap kegiatan setelah melakukan koordinasi dengan RESISTOR 2009 SV UGM.
4. Membuat mekanisme atau tata cara peradilan RESISTOR 2009 SV UGM.
5. Menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.
6. Menunjuk anggota peradilan yang beranggotakan kepanitiaan RESISTOR 2009 SV UGM guna menjalankan proses peradilan.
7. Berhak meminta keterangan kepada ketua atau koordinator kepanitiaan yaitu SC mengenai pelaksanaan kerja termasuk jika ada penyimpangan dari konsep yang telah ditetapkan.
8. Memberikan masukan kepada SC sebagai bahan pertimbangan mengenai suatu pelanggaran atau sengketa selama pelaksanaan PPSMB FT UGM 2009.
9. Berhak meminta keterangan kepada ketua atau koordinator OC secara langsung dengan koordinasi bersama SC mengenai pelaksanaan kerja termasuk jika ada penyimpangan dari konsep yang telah ditetapkan.
10. Berwenang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM dari panitia RESISTOR 2009 SV UGM.


Pasal 7
SC RESISTOR 2009 SV UGM

1. SC berkewajiban untuk:
a. Menyusun konsep penyelenggaraan RESISTOR 2009 SV UGM dan memberi pengarahan mengenai konsep RESISTOR 2009 SV UGM kepada OC.
b. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Bertanggung jawab kepada ketua HMTE UGM.


2. SC berhak untuk:
a. Memberikan pengarahan kepada OC mengenai hal-hal yang bersifat konseptual.
b. Memberikan pertimbangan kepada OC mengenai hal-hal yang bersifat teknis.
c. Meminta penjelasan kepada OC mengenai hal-hal yang terjadi dalam pemberian sanksi terhadap jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
d. Menegur dan memperingatkan OC RESISTOR 2009 SV UGM sebelum melaporkan ke Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro UGM.
e. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
f. Memberikan rekomendasi kepada ketua HMTE UGM mengenai kebijakan yang harus diambil HMTE UGM terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
g. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.

3. Berwenang untuk menyampaikan evaluasi terhadap kinerja OC dalam pelaksanaan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
4. Berwenang mengawasi pelaksanaan kegiatan RESISTOR 2009 SV UGM sesuai dengan konsep, kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
5. Berwenang menegur dan memperingatkan panitia RESISTOR 2009 SV UGM secara langsung. Teguran dan peringatan disampaikan kepada panitia RESISTOR 2009 SV UGM dengan didampingi atau tanpa didampingi Ketua HMTE UGM, setelah berkoordinasi dengan Ketua HMTE UGM.

Pasal 8
OC RESISTOR 2009 SV UGM

1. OC berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan konsep RESISTOR 2009 SV UGM sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh SC.
b. Memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM apabila diminta oleh Ketua HMTE UGM.
c. Menerima pengaduan dari peserta dan panitia RESISTOR 2009 SV UGM atas pelanggaran RESISTOR 2009 SV UGM dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
d. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
e. Menaati dan menghormati keputusan Pengurus Harian Diploma Teknik Elektro UGM, HMTE UGM dan SC.
f. Mengatur poin kelulusan peserta RESISTOR 2009 SV UGM.
g. Menindaklanjuti pengarahan-pengarahan yang bersifat insidental dari SC RESISTOR 2009 SV UGM.
h. Menjalin koordinasi terkait kepengawasan RESISTOR 2009 SV UGM dengan Ketua HMTE UGM dan SC.
i. Bertanggungjawab kepada SC.

2. OC berhak untuk:
a. Menjabarkan dan melengkapi struktur kepanitian beserta seluruh personil yang diperlukan dengan persetujuan SC.
b. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM sebelum maupun saat berlangsungnya kegiatan kepada SC.
c. Meluluskan atau tidak meluluskan peserta RESISTOR 2009 SV UGM dengan mengacu pada poin kelulusan yang telah ditentukan.

3. OC berwenang untuk mengkoordinasi keuangan dan kesekretariatan seluruh panitia RESISTOR 2009 SV UGM.
4. OC berwenang memberikan atau tidak memberikan sertifikat kelulusan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM dengan mengacu pada poin kelulusan yang telah ditentukan.

Pasal 9
PESERTA RESISTOR 2009 SV UGM
1. Peserta berkewajiban untuk:
a. Mengikuti seluruh rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM dengan sungguh-sungguh dan bersikap sopan.
b. Menjaga ketertiban jalannya RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
d. Menaati dan menghormati keputusan OC RESISTOR 2009 SV UGM.
e. Meminta izin kepada ketua OC secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan apabila peserta berhalangan hadir.

2. Peserta berhak untuk:
a. Melakukan pengaduan kepada OC dan SC bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan perangkat RESISTOR 2009 SV UGM.
b. Melakukan pembelaan diri sebelum diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Meminta penjelasan mengenai tugas dan intruksi yang diberikan.
d. Menolak intruksi dari OC apabila intruksi tersebut bertentangan dengan norma agama,sara, dan kesusilaan.
e. Mendapatkan dispensasi dari Ketua OC apabila memiliki hambatan kesehatan dengan melapor ke panitia dengan membawa surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mendapatkan sertifikat dari HMTE UGM setelah dinyatakan lulus RESISTOR 2009 SV UGM.
g. Menghadap Ketua OC RESISTOR 2009 SV UGM apabila dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi poin kelulusan wajib, untuk memberikan konfirmasi dalam rangka mendapatkan sertifikasi kelulusan yang ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh panitia RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus RESISTOR 2009 SV UGM akan diberikan sanksi yang telah dikoordinasikan dari pihak Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro dan HMTE UGM.

BAB V
KEPEMANDUAN

Pasal 10
Kepemanduan merupakan interaksi antara pemandu regu dengan peserta RESISTOR 2009 SV UGM sesuai fungsi masing-masing.

Pasal 11
Pemandu adalah anggota HMTE UGM periode 2009 yang dipilih melalui open recruitment yang merupakan bagian dari OC yang bertugas memberikan bimbingan, pendampingan dan pengarahan terhadap peserta mengenai materi RESISTOR 2009 SV UGM.

Pasal 12
1. Pemandu berkewajiban untuk:
a. Memahami konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
b. Bersikap berdasarkan nilai-nilai RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Menjaga keutuhan acara dan wibawa panitia.
d. Mengikuti setiap acara pembekalan dan evaluasi.
e. Memberikan penjelasan mengenai tugas dan instruksi yang diberikan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM.
f. Melakukan pembelaan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat peradilan.
g. Mendampingi peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat pemberian sanksi berat maupun sanksi khusus.
h. Menaati kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
i. Memberikan pertimbangan kepada ketua OC RESISTOR 2009 SV UGM atas kelulusan peserta RESISTOR 2009 SV UGM yang dipandunya.
2. Pemandu berhak untuk:
a. Meminta penjelasan konsep RESISTOR 2009 SV UGM kepada Ketua OC.
b. Melakukan pengaduan kepada SC bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan perangkat RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Mendampingi peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat pemberian sanksi ringan.
d. Meminta penjelasan dari sie acara mengenai segala hal yang berkaitan dengan rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar