30 Agustus 2009

Pembagian Kelompok Asistensi Agama Islam (AAI) 2009 Diploma Teknik Elektro SV-UGM

Ikhwan
Kelompok : Abu Bakar Siddiq
Pemandu : Anas Al Amin (085710491019)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13267 Auzan Aufar Aulia
2. 13283 Bayu Baskoro Nugroho
3. 13285 Anil Kapur
4. 13286 Muhammad Rahmandani
5. 13293 Muhajir
6. 13297 Fery Veru Aryanto
7. 13299 Silihansyah
8. 13304 Septian fery kurniawan
9. 13315 Inan Isnaeni
10. 13316 Mukhlis Kurnia Aji
11. 13319 Teduh Hanggara Putra


Kelompok : Umar bin Khattab
Pemandu : Amrin Siantoro S. (081804356084)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13324 M. Andyta Surya Permadi
2. 13330 Budiawan Saptohadi
3. 13331 Kurniawan purwanto
4. 13332 Muclis Darusman
5. 13329 Rahmat Budiarto
6. 13325 Ricaedo
7. 13334 Tri Satria Agus Nugroho
8. 13335 Agung Ihsan Mubasyir A. T.
9. 13336 Setyono
10. 13337 Icuk Santoso
11. 13340 Muchsin Afdai

Kelompok : Ustman bin Affan
Pemandu : Erick Bramadin (085223028899, 08976812001)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13352 Anwar Kholidi Nasution
2. 13355 Muhammad Zia'ul Haq
3. 13356 D'trio Arno Priasaji
4. 13369 Rezki Fajrian
5. 13376 Indra Wijaya
6. 13378 Frezza Oktaviana Hariyadi
7. 13379 Muhammad Wigih Karnadi
8. 13386 Dinar Setya Pratama
9. 13393 Zabbar Al Asis
10. 13395 Lihur Dhenanda

Kelompok : Ali bin Abi Thalib
Pemandu : M. Arif Wicaksono (085296499145)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13398 Fitra Kusuma
2. 13404 Ali Ridho
3. 13420 Rudy Syahruddin
4. 13424 Dwi Hananto Bayu Aji
5. 13425 Fuadi Satria
6. 13428 M. Abdul Rasyidi
7. 13433 Afriansyah
8. 13434 Debyo Widodo
9. 13435 Nopa Widiyanto
10. 13436 Harisno Liputro
11. 13438 Novandi Wijayanto
12. 13440 Duta Iyyaka

Kelompok : Zubir Bin Al-Awwam
Pemandu : Dhani Febrian Cahya (08995436939, 081802346080)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13415 Rahmat Fitriadi
2. 13451 Cahya Widya Pratama
3. 13447 Ichsan Utomo
4. 13452 Rega Lukman Yanuwardhana
5. 13458 Febrianto
6. 13459 Galih Permana Qisty
7. 13465 Muhammad Abduh
8. 13470 Yusuf Zaelani
9. 13474 Rycal Randika Veogantara
10. 13475 Sigit Dwi Prastyo
11. 13477 Usman Jayadi Siregar
12. 13479 Aryo Wijanarko

Kelompok : Tsa’labah bin Abdurrahman
Pemandu : Adi Suheryadi (08988226921)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13488 Molana Malik Ibrahim
2. 13490 Toto Pratomo
3. 13492 Sarifullah Kamarudin
4. 13498 Fery agung Firdianto
5. 13500 Dimas Pratama Prasetyo
6. 13504 Anjar Waseso
7. 13510 Bagus Prihandoyo
8. 13512 Ardian Restu Wicaksono
9. 13514 Astriansyah
10. 13524 Hendro Wibowo

Kelompok : Abdurrahman bin ‘Auf
Pemandu : Septian Ade Chandra (08995499154)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13530 Rizal Amami Saputro
2. 13605 Michael Alif Ifandi
3. 13607 Rahmat Budiman
4. 13610 Permana Abdurahman
5. 13620 Aziz Susanto
6. 13630 Ahmad Ridwan
7. 13634 Elex Fasihulisan
8. 13635 Zamzam Dumadi
9. 13638 Budi Utomo

Kelompok : Umar bin Abdul Aziz
Pemandu : Asief Syaiful Jihad (085228755284)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13641 Dodi Tri Nopra Jaya Saputra
2. 13654 Satria Perwira Negara
3. 13656 Heri Warsito
4. 13657 Riza Azyu Marridha Azra
5. 13663 Dio Wiryawan
6. 13667 Irshadi Izhhar
7. 13670 Prasidyo Adi Widoyoko
8. 13672 Adhe Riskhan
9. 13681 Adi Maulana Septiadi

Kelompok : Mu’awiyah bin Abu Sufyan
Pemandu : Riefkhul Amin (085224730456)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13683 Ifan Aulia Marufi
2. 13690 Arif Rohman Habib
3. 13694 Adi Surya Nugraha
4. 13695 Johan Ardianto
5. 13696 Edi Setyawan
6. 13697 Fajar Kartika Arum Nuriga
7. 13701 Muhammad Faris Zaini Fuad
8. 13708 Bachtiar Chandra Permana
9. 13722 Moch Irsad Taufiqi
10. 13723 Yogie Wardana

Kelompok : Abdullah bin Mas’ud
Pemandu : M. Bagus Priambodo (085726004851)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13724 Danu Rangga Setya Budi
2. 13732 Arif Rozi Kurniawan
3. 13734 Ari Dwi Atmoko
4. 13741 Febrian Widiastama
5. 13745 Henry Huzen
6. 13749 Randy Irawan
7. 13750 Afip Alfarisy Anhari
8. 13756 Dhodhi Rochmad Ari Jatmiko
9. 13758 Dwi Bagus Kurniawan

Kelompok : 'Amr bin ‘Ash
Pemandu : Ahmad Surendra (08158351054)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13761 Wahyu Kristianto Nugroho
2. 13763 Yudhi Arief Nurrohman
3. 13766 Andhi Nugroho
4. 13772 Andri Herlan Ismawan
5. 13773 Rengga Pladitama
6. 13774 M. Arief Chadafi
7. 13778 Prasetya Wibowo
8. 13780 Irwan Budi Riyanto
9. 13786 Bagus Wahyu Murtianto

Kelompok : Zaid bin Tsabit
Pemandu : Ryan Nurhidayat (085234404151)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13787 Idil Fitrianto
2. 13788 Pandu Adi Dewanto
3. 13792 Yoga Wisnu Broto
4. 13795 Wahyu Hidayat
5. 13796 Rama Sukamto
6. 13797 Adhitya Nugraha
7. 13799 Hani Avril Yantama
8. 13800 Agung Pangestu
9. 13803 Akbar Fauzi Carera


Kelompok : Khalid bin Walid
Pemandu : Wahyu Prihatnala (085736458379
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13805 Khoirul Alam Widyas
2. 13811 Bayu Putra Erdiawan
3. 13818 Gunawan Adhi Prasetyo
4. 13819 Agus Faudin
5. 13822 Siswoyo
6. 13823 Ahmad Basarudin
7. 13835 Rindang Yudhistira Aji
8. 13850 Wasis Sunu Prihadi

Kelompok : Hudzaifah Ibnul Yaman
Pemandu : Ivan Suyatman (085224854143)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13855 Arif Hendra Nugraha
2. 13866 Gunarko aryanto
3. 13900 Nur rochmad Shaleha Putra
4. 13917 Yani Ikhsan Yusuf
5. 13925 Topan Hirawan
6. 13929 Akrama
7. 13933 Duli Ridlo Istriantoro

Akhwat
Kelompok : Siti Khadijah
Pemandu : Munarni Hasa (085292561144)
Aisyah Nur Rahma A. (085729984234)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13290 Nurliza R.
2. 13361 Nurul Azizah
3. 13364 Tika Pratiwi
4. 11387 Marisa Ekawati
5. 13523 Fitri Ariyani
6. 13516 Ade Alin Nur Utami
7. 13537 Dewi Rahmalia
8. 13662 Rinda Tri resminingtias
9. 13665 Merizza Azwir
10. 13702 Niswatul fadhila
11. 13739 Rizki Annisa
12. 13865 Mawah Ma’arifah
13. 13876 Shofia Amalia

Kelompok : Fathimah Az-Zahra
Pemandu : Nofi Rofiana S. D. (085228114234)
No. NIM Nama Mahasiswa
1. 13396 Poetri Noerma Lindasary
2. 13399 Juli Sartika
3. 13400 Suci Wijayanti
4. 13402 Anggraeni Kesumawardhani
5. 13403 Rizqi Ardiati Khasanah
6. 13410 Nuryati Indah Permatasari
7. 13414 Fajar Rosalina
8. 13453 Ulil Fatma Fitriani
9. 13469 Ade Indah Lestari
10. 13460 Frida Kusumawardani
11. 13476 Lies Suryani
12. 13486 Dika Dwi Larasati

Keterangan:
1. Pemandu wajib menyeleksi secara alami (form biodata dapat diminta ke sekretaris KMDTE).
2. Pemandu wajib memberi nilai/ point dan mengabsensi peserta AAI 2009 dan diserahkan paling lambat pada awal bulan Januari 2010 (setelah Free Test AAI).
3. Pemandu wajib menyelesaikan kurikulum tyang telah disusun oleh penyelenggara AAI 2009.
4. Bagi mahasiswa yang belum terdaftar harap segera melapor ke KMDTE.
5. Bagi mahasiswa yang beragama non-muslim tidak diperkenanakan hadir dalam AAI 2009 dan kami mohon maaf apabila kepada mahasiswa non-muslim yang namanya tertera di atas.
6. Diharapakn agar masing-masing kelompok segera menghubungi pemandu masing-masing dan menentukan waktu pelaksanaan AAI 2009.
7. Pelaksanaan AAI 2009 dilaksanakan pada bulan Oktober-Desember 2009 di masing-masing tempat dan waktu yang telah disepakati.
8. Peserta WAJIB mengikuti seluruh rangkaian kegiatan AAI 2009 dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku karena AAI 2009 akan berpengaruh terhadap nilai agama Islam semester 1.
9. AAI 2009 tingkat Jurusan tidak berkaitan dengan kegiatan Fakultas namun peserta boleh mengikuti kegiatan AAI tingkat Fakultas tanpa paksaan dan tidak meninggalkan AAI 2009 tingkat Jurusan.
10. Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan WKPD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Diploma Teknik Elektro SV-UGM (nilai agama Islam akan ditahan sebelum nilai AAI 2009 dilaporkan ke pihak akademik).

Success Motivation from SC for All Crew 'n Participant RESISTOR 2009

• SUKSES SELALU BERSUMBER DARI BERDOA, BERBUAT DAN BEKERJA.
• SIKAP – SIKAP BUSUK AKAN MERUSAK TEAM.
• BUKAN DENGAN BICARA TETAPI DENGAN MENDENGARLAH KITA BISA BELAJAR BANYAK.
• AKAN LEBIH SUKSES DENGAN MENGERJAKAN DENGAN APA YANG HARUS DIKERJAKAN.
• JIKA KITA MAMPU MEMIMPIKANNYA,KITA HARUS MAMPU MEWUJUDKANNYA.

MAKA DARI ITU KAMI YAKIN KITA SEMUA DAPAT SUKSES DALAM ACARA TERSEBUT SESUAI DENGAN VISI,MISI DAN TARJET YANG KITA INGINKAN

DTE!!!LUAR BIASA!!!
RESISTOR 2009!!!YANG MUDA YANG BERKREASI

Pelanggaran dan Sanksi RESISTOR 2009

PELANGGARAN DAN SANKSI
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA

PELANGGARAN
Pelanggaran adalah setiap sikap, ucapan, dan atau perbuatan yang bertentangan dengan konsep RISET 2009, baik dalam bentuk pelanggaran Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM dan atau Peraturan dan Tata Tertib RESISTOR 2009 SV UGM.


PELANGGARAN PESERTA

1. Terlambat datang sesuai kesepakatan dalam setiap rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM
2. Tidak mengerjakan 20% - 50% atau lebih dari 50% dari tugas yang di berikan
3. Berhubungan dengan selain panitia dan peserta tanpa izin pemandu.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Tidur saat acara berlangsung.
6. Tidak mengikuti acara secara koordinatif.
6 Melecehkan panitia.
7 Tidak mengikuti sesi acara tanpa izin atau alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
8 Membawa benda tajam yang tidak diperintahkan sebagai alat kegiatan RESISTOR
2009 SV UGM .
9 Mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma susila, sopan santun, dan atau mengandung SARA.
10 Keluar dari area RESISTOR 2009 SV UGM tanpa seizin Ketua OC.
11 Melakukan kontak fisik yang membahayakan baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan panitia maupun peserta lain.
12. Membawa rokok dan atau merokok selama kegiatan.
13. Membawa dan atau menggunakan benda yang membahayakan, misalny: senjata api dan senjata tajam.
14. Membawa dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
15. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma hukum, dan atau sopan santun.
16. Merusak fasilitas kampus yang ada di lingkungan tempat pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.

Pelanggaran Kelompok berupa:
Kelompok:
Tidak membawa tugas lebih dari 50% dari tugas yang diberikan kepada kelompok.


PELANGGARAN PANITIA

1. Terlambat datang sesuai kesepakatan dalam setiap rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM
2. Tidak mematuhi kewajiban menyangkut atribut, kerapian, dan kedisiplinan.
3. Tidak koordinatif dalam pelaksanaan acara.
4. Mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, dan sopan santun.
5. Merokok selama pelaksanaan acara RESISTOR 2009 SV UGM.
6. Meninggalkan acara tanpa seizin Ketua OC.
7. Tidak mengikuti rangkaian persiapan acara RESISTOR 2009 SV UGM tanpa seizin Ketua OC.
8. Melecehkan peserta.
9. Melakukan kontak fisik yang membahayakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan panitia maupun peserta.
10. Membawa dan atau menggunakan benda yang membahayakan semisal senjata api, senjata tajam, membawa minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
11. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan atau sopan santun.
12. Melakukan tindakan-tindakan yang memicu kerusuhan.


SANKSI
Sanksi adalah konsekuensi logis yang diberikan kepada peserta maupun panitia RESISTOR 2009 SV UGM yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada prinsipnya konsekuensi diberikan dengan maksud mengatur dan memberikan keadilan, kekompakan kelompok, disiplin serta untuk membangun kesadaran peserta dan panitia RESISTOR 2009 SV UGM akan hak dan kewajibannya.

Batasan pemberian sanksi:

1. Sanksi adalah konsekuensi logis dari suatu pelanggaran.
2. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dijatuhkan dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan atau jenis kelamin peserta.
3. Dalam hal pelanggaran ringan, berat sanksi untuk peserta diberikan oleh Komdis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan bagi panitia, sanksi diberikan oleh Ketua SC dan OC.
4. Dalam hal pelanggaran khusus keputusan pemberian sanksi diputuskan oleh musyawarah.
5. Dalam menerapkan sanksi baik panitia maupun peserta tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik yang membahayakan.
6. Peserta yang sedang mengikuti sanksi diperkenankan untuk tidak mengikuti acara yang sedang berlangsung.

SANKSI PESERTA

1. Mengumpulkan sampah yang telah ditentukan apa akhir acara/acara selesai .
2. Mendapat teguran dari panitia dan diharuskan menyegarkan diri semisal cuci muka bagi peserta yang tertidur.
3. Membuat resume dengan referensi dari panitia sesuai peraturan yang berlaku.
4. Wawancara beserta dokumentasi kepada gelandangan, pengemis dan fakir dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
5. Membuat benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum, misalnya kotak sampah atau kotak leaflet sebanyak satu buah.
6. Penolakan dalam seluruh departemen atau divisi pada kelembagaan HMTE.
7. Tidak diperkenankan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh HMTE

SANKSI KELOMPOK
a) Membuat benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum semisal kotak sampah atau kotak leaflet sejumlah seperempat dari jumlah anggota kelompok.
b) Membersihkan seluruh area RESISTOR 2009 setelah acara berakhir.
SANKSI PANITIA

1. Membuat surat permohonan maaf kepada SC dengan tanda tangan seluruh SC.
2. Teguran lisan dari Ketua OC, Ketua SC dan HMTE
3. Pemecatan dari kepanitiaan jika telah mendapat 2 kali surat peringatan.
4. Menulis surat permohonan maaf kepada WKPD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Peraturan dan Tata Tertib RESISTOR 2009

PERATURAN DAN TATA TERTIB
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA

A. PERATURAN PESERTA
1. Wajib datang sesuai jam acara yang telah ditentukan oleh panitia (menyamakan jam panitia).
2. Wajib mematuhi peraturan yang berlaku selama RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Berlaku santun dan saling menghormati baik panitia maupun peserta.
4. Wajib memakai seragam dan seluruh atribut yang telah ditentukan selama berlangsungnya RESISTOR 2009 SV UGM.
5. Wajib mengikuti acara RESISTOR 2009 SV UGM dari awal hingga akhir.
6. Wajib melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan.
7. Peserta yang menderita sakit pada saat acara dan dapat mengganggu pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM wajib melapor kepada pemandu kelompok masing-masing.
8. Peserta yang berhalangan hadir pada acara RESISTOR 2009 SV UGM wajib meminta izin kepada Ketua OC secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
9. Dilarang keras membawa benda tajam dan peralatan sejenisnya.
10. Dilarang keras membawa dan atau menggunakan minuman keras dan atau obat-obatan terlarang.
11. Dilarang membawa rokok dan atau merokok selama RESISTOR 2009 SV UGM.
12. Dilarang keluar dari area RESISTOR 2009 SV UGM tanpa seizin panitia.
13. Diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan tempat dilaksanakannya rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM.
14. Dilarang mengucapkan kata-kata dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, norma hukum, sopan santun, dan atau mengandung SARA.
15. Dilarang membawa makanan dan minuman kecuali yang yang diperintahkan.
16. Dilarang membawa peralatan apapun kecuali yang diperintahkan.
17. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang berharga peserta RESISTOR 2009 SV UGM.








B. SERAGAM DAN ATRIBUT PESERTA
1. Berpenampilan rapi, rambut tidak dicat.
2. Seragam RESISTOR 2009 SV UGM adalah kaos peserta RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Seragam RESISTOR 2009 SV UGM wajib dikenakan selama pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM berlangsung.

C. PERATURAN PANITIA
1. Wajib datang maksimal sesuai kesepakatan dalam setiap rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM.
2. Wajib mematuhi peraturan yang berlaku selama RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Berlaku santun dan saling menghormati baik dengan peserta maupun panitia.
4. Wajib memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan.
5. Panitia yang berhalangan hadir pada saat rangkaian persiapan RESISTOR 2009 SV UGM wajib meminta izin kepada koordinator sie masing-masing dan selanjutnya dilaporkan pada Ketua OC.
6. Panitia yang berhalangan hadir pada saat pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM dikarenakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib meminta izin kepada Ketua OC.
7. Panitia boleh bekerja diluar bidangnya masing-masing atas perintah atau izin Kabid dengan persetujuan Ketua OC.
8. Menjadi teladan yang baik kepada peserta.
9. Dilarang keras membawa dan atau menggunakan senjata tajam selama RESISTOR 2009 SV UGM .
10. Diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan tempat dilaksanakannya rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM.
11. Dilarang keras membawa dan atau menggunakan minuman keras dan atau obat-obatan terlarang.
12. Dilarang keras merokok selama RESISTOR 2009 SV UGM.
13. Dilarang mengucapkan kata-kata dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, norma hukum, sopan santun, dan mengandung SARA.


D. SERAGAM DAN ATRIBUT PANITIA
1. Berpenampilan rapi dan rambut tidak dicat.
2. Seragam panitia RESISTOR 2009 SV UGM adalah kaos RESISTOR 2009 SV UGM dan co-card.

Kompilasi Hukum RESISTOR 2009

KOMPILASI HUKUM
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA


PENDAHULUAN

Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan keputusan rektor UGM nomor 274/P/SK/HT/2008 tentang Pelatihan Pembelajaran Sukses Mahasiswa Baru UGM Tahun 2009, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro UGM dan HMTE UGM tentang Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM.

Mengingat:
1. Peraturan MANTRI 2007;
2. Peraturan dan tata tertib MEGATRON 2008.

Memutuskan:
KOMPILASI HUKUM RESISTOR 2009 SV UGM.

Pertama
1. Ketentuan umum dari Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM.
2. Merupakan seperangkat aturan yang harus ditaati oleh seluruh kepanitian, kelengkapan, kepengawasan dan peserta RESISTOR 2009 SV UGM.

Kedua
Apabila terjadi pelanggaran kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM, maka akan diberikan sanksi sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.

Ketiga
Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Keempat
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Agustus 2009, dan bilamana di kemudian hari ada kekeliruan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali melalui mekanisme yang berlaku.









Pasal 6
HMTE UGM
1. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.
2. Berwenang membentuk kepanitian dan kelengkapan dalam melaksanakan RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Berwenang mengawasi dan mengambil kebijakan terhadap kegiatan setelah melakukan koordinasi dengan RESISTOR 2009 SV UGM.
4. Membuat mekanisme atau tata cara peradilan RESISTOR 2009 SV UGM.
5. Menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.
6. Menunjuk anggota peradilan yang beranggotakan kepanitiaan RESISTOR 2009 SV UGM guna menjalankan proses peradilan.
7. Berhak meminta keterangan kepada ketua atau koordinator kepanitiaan yaitu SC mengenai pelaksanaan kerja termasuk jika ada penyimpangan dari konsep yang telah ditetapkan.
8. Memberikan masukan kepada SC sebagai bahan pertimbangan mengenai suatu pelanggaran atau sengketa selama pelaksanaan PPSMB FT UGM 2009.
9. Berhak meminta keterangan kepada ketua atau koordinator OC secara langsung dengan koordinasi bersama SC mengenai pelaksanaan kerja termasuk jika ada penyimpangan dari konsep yang telah ditetapkan.
10. Berwenang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM dari panitia RESISTOR 2009 SV UGM.


Pasal 7
SC RESISTOR 2009 SV UGM

1. SC berkewajiban untuk:
a. Menyusun konsep penyelenggaraan RESISTOR 2009 SV UGM dan memberi pengarahan mengenai konsep RESISTOR 2009 SV UGM kepada OC.
b. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Bertanggung jawab kepada ketua HMTE UGM.


2. SC berhak untuk:
a. Memberikan pengarahan kepada OC mengenai hal-hal yang bersifat konseptual.
b. Memberikan pertimbangan kepada OC mengenai hal-hal yang bersifat teknis.
c. Meminta penjelasan kepada OC mengenai hal-hal yang terjadi dalam pemberian sanksi terhadap jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
d. Menegur dan memperingatkan OC RESISTOR 2009 SV UGM sebelum melaporkan ke Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro UGM.
e. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
f. Memberikan rekomendasi kepada ketua HMTE UGM mengenai kebijakan yang harus diambil HMTE UGM terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
g. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak bertentangan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.

3. Berwenang untuk menyampaikan evaluasi terhadap kinerja OC dalam pelaksanaan konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
4. Berwenang mengawasi pelaksanaan kegiatan RESISTOR 2009 SV UGM sesuai dengan konsep, kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
5. Berwenang menegur dan memperingatkan panitia RESISTOR 2009 SV UGM secara langsung. Teguran dan peringatan disampaikan kepada panitia RESISTOR 2009 SV UGM dengan didampingi atau tanpa didampingi Ketua HMTE UGM, setelah berkoordinasi dengan Ketua HMTE UGM.

Pasal 8
OC RESISTOR 2009 SV UGM

1. OC berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan konsep RESISTOR 2009 SV UGM sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh SC.
b. Memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM apabila diminta oleh Ketua HMTE UGM.
c. Menerima pengaduan dari peserta dan panitia RESISTOR 2009 SV UGM atas pelanggaran RESISTOR 2009 SV UGM dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
d. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
e. Menaati dan menghormati keputusan Pengurus Harian Diploma Teknik Elektro UGM, HMTE UGM dan SC.
f. Mengatur poin kelulusan peserta RESISTOR 2009 SV UGM.
g. Menindaklanjuti pengarahan-pengarahan yang bersifat insidental dari SC RESISTOR 2009 SV UGM.
h. Menjalin koordinasi terkait kepengawasan RESISTOR 2009 SV UGM dengan Ketua HMTE UGM dan SC.
i. Bertanggungjawab kepada SC.

2. OC berhak untuk:
a. Menjabarkan dan melengkapi struktur kepanitian beserta seluruh personil yang diperlukan dengan persetujuan SC.
b. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsep RESISTOR 2009 SV UGM sebelum maupun saat berlangsungnya kegiatan kepada SC.
c. Meluluskan atau tidak meluluskan peserta RESISTOR 2009 SV UGM dengan mengacu pada poin kelulusan yang telah ditentukan.

3. OC berwenang untuk mengkoordinasi keuangan dan kesekretariatan seluruh panitia RESISTOR 2009 SV UGM.
4. OC berwenang memberikan atau tidak memberikan sertifikat kelulusan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM dengan mengacu pada poin kelulusan yang telah ditentukan.

Pasal 9
PESERTA RESISTOR 2009 SV UGM
1. Peserta berkewajiban untuk:
a. Mengikuti seluruh rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM dengan sungguh-sungguh dan bersikap sopan.
b. Menjaga ketertiban jalannya RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Mematuhi kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
d. Menaati dan menghormati keputusan OC RESISTOR 2009 SV UGM.
e. Meminta izin kepada ketua OC secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan apabila peserta berhalangan hadir.

2. Peserta berhak untuk:
a. Melakukan pengaduan kepada OC dan SC bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan perangkat RESISTOR 2009 SV UGM.
b. Melakukan pembelaan diri sebelum diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Meminta penjelasan mengenai tugas dan intruksi yang diberikan.
d. Menolak intruksi dari OC apabila intruksi tersebut bertentangan dengan norma agama,sara, dan kesusilaan.
e. Mendapatkan dispensasi dari Ketua OC apabila memiliki hambatan kesehatan dengan melapor ke panitia dengan membawa surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mendapatkan sertifikat dari HMTE UGM setelah dinyatakan lulus RESISTOR 2009 SV UGM.
g. Menghadap Ketua OC RESISTOR 2009 SV UGM apabila dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi poin kelulusan wajib, untuk memberikan konfirmasi dalam rangka mendapatkan sertifikasi kelulusan yang ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh panitia RESISTOR 2009 SV UGM.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus RESISTOR 2009 SV UGM akan diberikan sanksi yang telah dikoordinasikan dari pihak Pengurus Harian Program Diploma Teknik Elektro dan HMTE UGM.

BAB V
KEPEMANDUAN

Pasal 10
Kepemanduan merupakan interaksi antara pemandu regu dengan peserta RESISTOR 2009 SV UGM sesuai fungsi masing-masing.

Pasal 11
Pemandu adalah anggota HMTE UGM periode 2009 yang dipilih melalui open recruitment yang merupakan bagian dari OC yang bertugas memberikan bimbingan, pendampingan dan pengarahan terhadap peserta mengenai materi RESISTOR 2009 SV UGM.

Pasal 12
1. Pemandu berkewajiban untuk:
a. Memahami konsep RESISTOR 2009 SV UGM.
b. Bersikap berdasarkan nilai-nilai RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Menjaga keutuhan acara dan wibawa panitia.
d. Mengikuti setiap acara pembekalan dan evaluasi.
e. Memberikan penjelasan mengenai tugas dan instruksi yang diberikan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM.
f. Melakukan pembelaan kepada peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat peradilan.
g. Mendampingi peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat pemberian sanksi berat maupun sanksi khusus.
h. Menaati kompilasi hukum dan tata tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
i. Memberikan pertimbangan kepada ketua OC RESISTOR 2009 SV UGM atas kelulusan peserta RESISTOR 2009 SV UGM yang dipandunya.
2. Pemandu berhak untuk:
a. Meminta penjelasan konsep RESISTOR 2009 SV UGM kepada Ketua OC.
b. Melakukan pengaduan kepada SC bila terjadi permasalahan atau sengketa dengan perangkat RESISTOR 2009 SV UGM.
c. Mendampingi peserta RESISTOR 2009 SV UGM saat pemberian sanksi ringan.
d. Meminta penjelasan dari sie acara mengenai segala hal yang berkaitan dengan rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM.

Perubahan jadwal RESISTOR '09

WARNING!!!!
ATTENTION!!!!




Diberitahukan kepada seluruh MaBa 2009 DTE SV UGM bahwa pengumpulan tugas dan barang2 layak pakai dikumpulkan paling lambat Minggu, 06 September 2009 @Kampuz sekip DTE via pemandu masing2..(dalam agenda HUB)

So diharapkan dateng tepat waktu pukul 14.30 WIB 'n membawa sajadah atau perlengkapan sholat masing2 bagi yang beragama Muslim..(akan dilanjutkan dengan BuBer kelurga besar civitas akademika DTE)

Kegiatan akan berlangsung sampai ba'da Tarawih...Untuk buka puasa Insya Allah ditanggung oleh pihak panitia RDK 1429 H n panitia RESISTOR '09...Makasih..

Jangan lupa ngerjain tugas y..

Tim SC RESISTOR 2009

SUSUNAN KEPANITIAAN
STEERING COMMITTEE (SC)
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Pelindung : Ketua Program Diploma Teknik Elektro FT-UGM
Ir. Lukman Subekti, MT
Penasehat : WKPD Bidang Kemahsiswaan dan Alumni
Nur Sulistyowati, ST, MT
Penanggungjawab : Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) UGM
Asep Mulyana

Ketua Tim SC : Muhammad Arief Febriadi (TL ’07)

Tim Pembimbing :
Sie Acara : Nurheki (TT ’07)
Sie Humas dan Transportasi : Fadjri Andika Permadi (TE ’07)
Sie KSK : Amelia Febrina (TE ’07)
Sie Keamanan : Sigit Purnomo (TL ’07)
Sie Kepemanduan : M. Arif Wicaksono (TL ’07)
Sie Konsumsi : Nofi Rofiana Sinta Dewi (TE ’07)
Sie Prolog : Tetra Kusuma Ardana (TE ’07)
Sie Pubdek : Tedi Yogi Prayoga (TT ’07)
Sie P3K : Lemi Nurfauziah (TE ’07)
Tega Mareta Fr (TE ’07)