PELANGGARAN DAN SANKSI
ORIENTASI MAHASISWA DIPLOMA TEKNIK ELEKTRO
(RESISITOR) 2009
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
PELANGGARAN
Pelanggaran adalah setiap sikap, ucapan, dan atau perbuatan yang bertentangan dengan konsep RISET 2009, baik dalam bentuk pelanggaran Kompilasi Hukum RESISTOR 2009 SV UGM dan atau Peraturan dan Tata Tertib RESISTOR 2009 SV UGM.
PELANGGARAN PESERTA
1. Terlambat datang sesuai kesepakatan dalam setiap rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM
2. Tidak mengerjakan 20% - 50% atau lebih dari 50% dari tugas yang di berikan
3. Berhubungan dengan selain panitia dan peserta tanpa izin pemandu.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Tidur saat acara berlangsung.
6. Tidak mengikuti acara secara koordinatif.
6 Melecehkan panitia.
7 Tidak mengikuti sesi acara tanpa izin atau alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
8 Membawa benda tajam yang tidak diperintahkan sebagai alat kegiatan RESISTOR
2009 SV UGM .
9 Mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma susila, sopan santun, dan atau mengandung SARA.
10 Keluar dari area RESISTOR 2009 SV UGM tanpa seizin Ketua OC.
11 Melakukan kontak fisik yang membahayakan baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan panitia maupun peserta lain.
12. Membawa rokok dan atau merokok selama kegiatan.
13. Membawa dan atau menggunakan benda yang membahayakan, misalny: senjata api dan senjata tajam.
14. Membawa dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
15. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma hukum, dan atau sopan santun.
16. Merusak fasilitas kampus yang ada di lingkungan tempat pelaksanaan RESISTOR 2009 SV UGM.
Pelanggaran Kelompok berupa:
Kelompok:
Tidak membawa tugas lebih dari 50% dari tugas yang diberikan kepada kelompok.
PELANGGARAN PANITIA
1. Terlambat datang sesuai kesepakatan dalam setiap rangkaian acara RESISTOR 2009 SV UGM
2. Tidak mematuhi kewajiban menyangkut atribut, kerapian, dan kedisiplinan.
3. Tidak koordinatif dalam pelaksanaan acara.
4. Mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, dan sopan santun.
5. Merokok selama pelaksanaan acara RESISTOR 2009 SV UGM.
6. Meninggalkan acara tanpa seizin Ketua OC.
7. Tidak mengikuti rangkaian persiapan acara RESISTOR 2009 SV UGM tanpa seizin Ketua OC.
8. Melecehkan peserta.
9. Melakukan kontak fisik yang membahayakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan panitia maupun peserta.
10. Membawa dan atau menggunakan benda yang membahayakan semisal senjata api, senjata tajam, membawa minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
11. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan atau sopan santun.
12. Melakukan tindakan-tindakan yang memicu kerusuhan.
SANKSI
Sanksi adalah konsekuensi logis yang diberikan kepada peserta maupun panitia RESISTOR 2009 SV UGM yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada prinsipnya konsekuensi diberikan dengan maksud mengatur dan memberikan keadilan, kekompakan kelompok, disiplin serta untuk membangun kesadaran peserta dan panitia RESISTOR 2009 SV UGM akan hak dan kewajibannya.
Batasan pemberian sanksi:
1. Sanksi adalah konsekuensi logis dari suatu pelanggaran.
2. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dijatuhkan dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan atau jenis kelamin peserta.
3. Dalam hal pelanggaran ringan, berat sanksi untuk peserta diberikan oleh Komdis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan bagi panitia, sanksi diberikan oleh Ketua SC dan OC.
4. Dalam hal pelanggaran khusus keputusan pemberian sanksi diputuskan oleh musyawarah.
5. Dalam menerapkan sanksi baik panitia maupun peserta tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik yang membahayakan.
6. Peserta yang sedang mengikuti sanksi diperkenankan untuk tidak mengikuti acara yang sedang berlangsung.
SANKSI PESERTA
1. Mengumpulkan sampah yang telah ditentukan apa akhir acara/acara selesai .
2. Mendapat teguran dari panitia dan diharuskan menyegarkan diri semisal cuci muka bagi peserta yang tertidur.
3. Membuat resume dengan referensi dari panitia sesuai peraturan yang berlaku.
4. Wawancara beserta dokumentasi kepada gelandangan, pengemis dan fakir dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
5. Membuat benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum, misalnya kotak sampah atau kotak leaflet sebanyak satu buah.
6. Penolakan dalam seluruh departemen atau divisi pada kelembagaan HMTE.
7. Tidak diperkenankan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh HMTE
SANKSI KELOMPOK
a) Membuat benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum semisal kotak sampah atau kotak leaflet sejumlah seperempat dari jumlah anggota kelompok.
b) Membersihkan seluruh area RESISTOR 2009 setelah acara berakhir.
SANKSI PANITIA
1. Membuat surat permohonan maaf kepada SC dengan tanda tangan seluruh SC.
2. Teguran lisan dari Ketua OC, Ketua SC dan HMTE
3. Pemecatan dari kepanitiaan jika telah mendapat 2 kali surat peringatan.
4. Menulis surat permohonan maaf kepada WKPD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
30 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar